Pemanfaatan Gedung UKM
PERATURAN:
1. Fungsi ruang adalah sebagai tempat kesekretariatan
UKM yang bersangkutan.
2. Penempatan ruang berdasarkan SK Rektor.
3. Wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
lingkungan.
4. Wajib menciptakan suasana yang kondusif,
nyaman dan saling menghormati antar komunitas mahasiswa.
5. Menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan
kebersamaan yang saling mengembangkan.
6.
Jam aktifitas adalah jam 07.00 s/d 24.00 WIB. diluar jam tersebut dilarang melakukan aktifitas tanpa
ijin tertulis dari Wakil Rektor III.
7. Tidak bermalam di PKM tanpa ijin tertulis
dari Wakil Rektor III.
8. Tidak membawa barang-barang terlarang
seperti minuman keras, Narkoba dan Senjata Tajam.
9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar
Etika, Moral dan Agama.
10.Barang Inventaris UKM menjadi tanggung
jawab UKM yang bersangkutan dan wajib
dipertanggungjawabkan secara tertulis pada LPJ Tahunan.
11.Kunci
ruang dibawa ketua UKM dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing UKM.
12.Kunci Ruang tidak boleh diduplikatkan
tanpa persetujuan Wakil Rektor III.
13.Dilarang merubah dan memodifikasi ruangan
tanpa persetujuan Wakil Rektor III.
14.Biro Kemahasiswaan akan mengevaluasi
pemanfaatan ruang sekretariatan UKM minimal setahun sekali.
15.Ruang yang tidak dimanfaatkan sebagaimana
mestinya akan diusulkan ke Rektor untuk dikeluarkan Surat keputusan Pencabutan
hak penempatan Ruang.
16. Dilarang menjemur pakaian dan materi apapun dilingkungan
UKM.
SANKSI :
1. Teguran dari SATPAM atau Dosen Pendamping
Kemahasiswaan
2.
Teguran dari Kepala Biro kemahasiswaan.
3. Pembubaran kegiatan oleh Wakil Rektor III
4. Surat peringatan tertulis dari Wakil
Rektor III
5.
Pencabutan hak penempatan Ruang
6.
Pembekuan hak subsidi keuangan
7.
Pembubaran organisasi UKM oleh Rektor.